Sehubungan dengan menghangatnya berbagai isu nasional seperti Pengesahan UU KPK, RUU KUHP, RUU P-KS dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), maka bersama ini Presidum Pusat HIKMAHBUDHI memberikan pernyataan sikap dan himbauan sebagai berikut:
- Meminta kejelasan dan alasan pemerintah yang terkesan terburu-buru mengesahkan UU KPK. Pemerintah harusnya jeli melihat situasi publik dengan berkembangnya aspirasi penolakan atau dukungan terhadap RUU KPK sehingga pengesahan UU KPK dapat ditunda jika belum ada dasar alasan yg valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Meminta pemerintah melakukan pembahasan RUU KUHP dengan jeli dan hati-hati agar tidak menyandera kebebasan masyarakat yang sifatnya asasi. Aturan-aturan dalam RUU KUHP harus berdasarkan semangat ke-Indonesiaan berlandaskan budaya dan adat masyarakat Indonesia, bukan adopsi warisan kolonial atau bahkan lebih kejam dari warisan kolonial.
- Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya fokus memperhatikan masalah pengesahan UU KPK dan RUU KUHP, tetapi juga memperhatikan masalah RUU P-KS yang sampai hari ini menemui jalan buntu, padahal RUU P-KS menyangkut langsung pada persoalan kemanusiaan.
- Meminta pemerintah menindak Tegas perusahaan-perusahan maupun oknum-oknum yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tanpa tebang pilih serta meminta pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut terutama kepada masyarakat yang menjadi korban karhutla. Indonesia sebagai salah satu negara berstatus paru-paru dunia tidak boleh terancam hanya karena kepentingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat, negara dan dunia, dan memberikan dampak serius terhadap kehidupan secara global.
- Menyesalkan pihak-pihak yang dengan sengaja mencatut organisasi HIKMAHBUDHI untuk melakukan aksi-aksi yang dapat mengancam stabilitas keamanan nasional dan bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. HIKMAHBUDHI punya sikap dan pandangan sendiri dalam melihat segala persoalan kebangsaan.
- Menghimbau kepada seluruh cabang HIKMAHBUDHI se-Indonesia untuk melakukan kajian akademis terkait RUU KUHP, Pengesahan UU KPK dan RUU P-KS. Hasil kajian tersebut akan menjadi rujukan dan akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR.
- Meminta kepada seluruh cabang dan kader HIKMAHBUDHI se-Indonesia yang mengikuti aksi demonstrasi agar tidak anarkis dan tetap menjaga ketertiban umum. Cabang dan kader yang mengikuti aksi agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang, baiknya melihat segala persoalan dengan prinsip Ehipassiko untuk menghindari ditunggangi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab.
- Menghimbau kepada seluruh kader HIKMAHBUDHI se-Indonesia dan masyarakat Indonesia untuk kritis melihat permasalahan bangsa dari segala sudut pandang dengan tetap mengedepankan prinsip persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa.
Appamadena Sampadetha
Berjuanglah dengan sungguh-sungguh
Presidium Pusat HIKMAHBUDHI,
Ari Sutrisno (Ketua Umum)
Bebin Adi Darma (Sekretaris Jenderal)